Syarat dan Prosedur Hak Asuh Anak – Saat ini sebagian besar dari banyaknya keluarga yang memiliki bebab dan masalah yang berat akan melakukan perceraian. Perceraian yang terjadi pada pasangan yang tak lagi bisa hidup akur, tak berakhir dengan perpisahan keduanya. Setiap kasus perpisahan, terutama bagi pasangan yang memiliki anak, disertai dengan perebutan hak asuh anak. Pemerintah Indonesia pun punya aturan jelas yang dapat dipakai sebagai landasan dalam mendapatkan hak asuh anak.
Prosedur dan Syarat Pengajuan Hak Asuh Anak Ketika Bercerai
Keputusan terkait hak asuh anak kepada salah satu orang tua, seperti yang telah disebutkan, dilakukan lewat keputusan pengadilan. Untuk mantan pasangan yang showerroomworld beragama Islam, prosesnya dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara itu, untuk mantan pasangan yang beragama selain Islam, pengurusannya dilakukan di Pengadilan Negeri.
Untuk proses pengurusan pengajuan hak asuh anak, baik di Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri, Anda harus melengkapi syarat yang diperlukan, yakni:
- Surat pengajuan permohonan hak asuh ke pengadilan
- Fotokopi kutipan akta cerai
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Biaya perkara
Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, Anda juga perlu mengikuti prosedur pengajuan hak asuh anak yang berlaku di pengadilan. Prosedur tersebut adalah:
- Pembuatan surat gugatan tertulis ke pengadilan;
- Pengajuan gugatan hak asuh anak, ditujukan ke pengadilan yang ada di wilayah kediaman tergugat. Kalau penggugat tak mengetahui domisili tergugat, pengajuan dapat dilakukan di pengadilan di wilayah domisili penggugat;
- Pemberian nomor registrasi oleh panitera setelah pembayaran biaya perkara dilakukan;
- Penentuan majelis hakim oleh panitera;
- Pemanggilan pihak penggugat dan tergugat untuk menghadiri sidang.
Selanjutnya, ada beberapa tahapan persidangan yang harus Anda lalui, yakni:
- Usaha mediasi yang dilakukan oleh hakim kepada kedua pihak pada sidang pertama;
- Pembacaan surat gugatan atau permohonan hak asuh anak oleh pemohon atau penggugat;
- Jawaban atas surat permohonan atau gugatan yang dilakukan oleh termohon atau tergugat;
- Tahapan replik dan duplik dari masing-masing pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon;
- Pembuktian oleh pihak penggugat atau pemohon dan tergugat atau termohon;
- Kesimpulan dari masing-masing pihak;
- Musyawarah Majelis Hakim; dan
- Pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.